Bagi para
calon suami yang tengah merencanakan pernikahan, ada nasehat dari Mbah Mun (KH.
Maimun Zubair) yang patut untuk kita ikuti. Beliau berkata bahwa jika menikah,
usahakan berikan mahar yang banyak pada calon istrimu meskipun dia hanya
meminta seperangkat alat sholat. Jika belum mempunyai uang, maka carilah
terlebih dahulu karena uang mahar tersebut berkah untuk dijadikan usaha.
Sehingga kelak setelah menikah bisa dijadikan modal usaha dengan seijin sang
istri. Insya Allah usaha itupun akan berkah.
Hal
inipun dilakukan oleh Rasulullah SAW yang memberikan mahar 500
dirham kepadd Aisya RA. Mahar tersebut senilai 50 Dinar atau 200 gr emas atau
sekitar 100 juta Rupiah.
Aisyah
berkata,”Mahar Rasulullah kepada para isteri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu Nasy”. Aisyah berkata,”Tahukah engkau apakah Nasy itu?”. Abdur Rahman
berkata,”Tidak”. Aisyah berkata,”Setengah Uuqiyah”. Jadi semuanya 500 Dirham.
Inilah mahar Rasulullah kepada para isteri beliau. (HR. Muslim)
Saat menikah dengan Khadijah RA, diriwayatkan bahwa Rasulullah memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta Rupiah). Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu Habibah RA), Rasulullah memberikan mahar 4000 dirham (setara 800 juta Rupiah). Saat menikahi Shafiyah RA, maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta sampai milyaran rupiah (yaitu biaya normal penebusan budak agar merdeka)
Saat menikah dengan Khadijah RA, diriwayatkan bahwa Rasulullah memberi mahar 20 ekor unta (nilainya setara 400-an juta Rupiah). Sedangkan saat menikahi Hindun (Ummu Habibah RA), Rasulullah memberikan mahar 4000 dirham (setara 800 juta Rupiah). Saat menikahi Shafiyah RA, maharnya berupa pembebasan dirinya dari perbudakan, meski tidak berwujud harta namun nilainya bisa ratusan juta sampai milyaran rupiah (yaitu biaya normal penebusan budak agar merdeka)
Sumber: Vheey Zarra'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar